Bahkan di situs berita terkemuka menyebutkan bahwa orang yang berpoligami berpotensi menyebarkan penyakit kelamin karena berganti-ganti pasangan. Ini salah besar!! Meski seorang suami beristri 4, tapi istrinya tetap itu saja dan yang menggaulinyapun hanya oleh suaminya saja. Jika mereka semua bersih ya tidak akan ada penyakit kelamin. Sebaliknya bagi yang menempuh monogami tapi selingkuh dengan berganti-ganti pasangan atau ke tempat pelacuran yang dimana pelacur itu juga sudah banyak berganti lelaki, justru mereka lebih besar potensi kena penyakit kelamin.
Ya ikhwah…Segala tingkah laku umat muslim harus diniatkan hanya untuk ibadah, begitu halnya pada poligami. Poligami itu sebagai ibadah dan juga bagaimana menjadi seorang pemimpin dalam sebuah keluarga, serta pembagian tugas dalam sebuah keluarga. Bukan semata-mata memenuhi keperluan seks.
Sungguh aneh, seolah-olah suami tidak boleh berpoligami, sementara pemerintah malah melindungi dan melegalkan tempat perzinahan seperti Doly. Anda (istri) mungkin tidak tahu kalau ternyata selama ini suami anda sering ke tempat pelacuran, berzina tanpa sepengetahuan anda. Sedang anda juga wajib melayani sang suami, tapi sayangnya suami anda membohongi anda selama ini.
Coba perhatikan, poligami halal sedangkan zina haram. Anehnya poligami selalu jadi kontroversi sedangkan zina dibiarkan tumbuh. Lihat saja diundang-undang Negara ini, pelaku dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan kalau keduanya suka sama suka, pemerintah tidak memperhatikan kesalahan berzinahnya. MasyaAllah…
Inikah yang diinginkan pemerintah di dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi, lebih mementingkan pelacuran sehingga wanita-wanita pelacur mempunyai pekerjaan dan diberi gelar “Pekerja Seks Komersil” yang secara otomatis mengurangi angka pengangguran? atau membantu perusahaan kondom menjual produknya kepada masyarakat yang suka berzina?
Bukankah lebih baik jika para pelacur itu menjadi istri ke 2 atau ke 3 yang sah dari seorang suami, ketimbang harus melacur melayani 2-3 pria setiap malam dengan resiko berbagai penyakit kelamin dan AIDS serta anaknya lahir tanpa bapak”. Bukankah islam menjelaskan bahwa dengan menjadi istri ke 2 adalah tetap statusnya sebagainya istri bukan selir, diberi perlakuan dan hak yang sama, diberikan kasih sayang dan diberi hak waris dari suaminya. Apakah berpoligami membuat wanita dihinakan? Disinilah Islam menghargai hak-hak wanita, menjunjung tinggi hak wanita. Lihat sejarah para tokoh zaman Yunani kuno, ketika mempunyai puluhan selir, seperti apakah perlakuan kepada selirnya ketika haidh, dianggap kotor dan layak ditempatkan ditempat yang kotor.
Pada poligami, suami bertanggung-jawab memenuhi nafkah lahir dan batin serta melindungi semua istrinya, dan juga anak-anaknya. Sedangkan pada perselingkuhan mau pun pelacuran, pada dasarnya terjadi hubungan seks antara satu pria dengan banyak wanita seperti pada poligami. Tapi pada perselingkuhan dan pelacuran, tidak ada tanggung-jawab bagi pria mau pun wanita. Sang pria tidak harus memberi nafkah lahir dan batin, kecuali hanya pada saat kesenangan sesaat. Lihat perbedaan yang jelas ini, tentu dengan pelacuran wanita dihinakan, tidak punya hak sama sekali, melainkan hanya sebagai objek kesenangan lelaki semata dibanding dengan yang berpoligami dimana istri mempunyai hak sebagai istri.
Dengan begini apakah berpoligami itu menyimpang? Mana salahnya!? Apa yang menjadi keraguan dengan aturan Allah?.ini lho Allah, Tuhan kita yang memberikan aturan, apabila anda meragukan aturan Allah berarti anda meragukan akan eksistensi Allah itu sendiri. Maha Suci Allah dari apa yang saya katakan.
“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisa: 3)
Banyak di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak. Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi hak-haknya. Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya (atau kehamilan “ penulis) itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur” Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan suatu kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan demikian mereka akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak dapat melaksanakan hidup berumahtangga yang di dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan, perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan fitrah.
Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi sebagai akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:
1. Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.
2. Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram.
3. Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik.
Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan ketiga adalah satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat mujarrab. Dan inilah hukum yang dipakai oleh Islam.
“Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman” (QS. Al-Maidah : 50)
Ironis memang, masyarakat yang mengaku muslim tapi ideologynya tidak muslim, masalah poligami saja sudah banyak dibantah, padahal di dalam Al-Qur’an diatur dan dijelaskan. Ini baru masalah poligami, apalagi kalau membahas sebuah aturan Islam yang kaffah seperti penerapan qisas, rajam, bab-bab hudud dan jinayat? Mungkin masyarakat langsung mengecap kepada orang yang berjuang menegakkan Dien Allah itu sebagai kaum radikal, fundamentalis. Semoga Allah memberikan pertolongan dan kedudukan yang kokoh bagi hambaNya yang istiqomah menolong Dien Allah.
“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu Menolong Agama Allah niscaya Allah akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”. (QS. Muhammad : 7)



